Dalam Shahihnya, Imam Bukhari meriwayatkan dari Abdullah bin Zubeir ra, katanya, Di hari perang Jamal, Zubeir sempat memanggilku. Setelah berdiri di sampingnya, ia berkata kepadaku, Hai puteraku, yang akan terbunuh hari ini hanyalah orang zhalim atau yang terzhalimi. Dan kurasa aku akan terbunuh hari ini sebagai pihak yang terzhalimi. Akan tetapi beban fikiran terberatku di dunia ini ialah hutangku. Apakah menurutmu hutang kita akan menyisakan harta kita walau sedikit?, Tanya Zubeir.
Wahai puteraku, juallah aset yang kita miliki untuk menutup hutang-hutangku kata Zubeir. Lalu ia berwasiat agar sepersembilan hartanya yang tersisa diperuntukkan bagi anak-anak Abdullah, puteranya. Dan ketika itu, ada sebagian putera Abdullah yang umurnya setara dengan putera Zubeir, yaitu Khubaib dan Abbad. Sedangkan Zubeir sendiri saat itu meninggalkan sembilan orang putera dan sembilan orang puteri, tutur Abdullah.
Zubeir lantas berpesan kepadaku, Hai puteraku, jika engkau tak sanggup melakukan sesuatu demi melunasi hutang ini; maka minta tolonglah kepada tuanku. Kata Zubeir. Demi Allah, aku tidak faham apa maksudnya, maka tanyaku, Wahai Ayah, siapakah tuanmu itu?, Allah jawab Zubeir.
Sungguh demi Allah, tiap kali aku terhimpit musibah dalam melunasi hutang tersebut, aku selalu berkata, Wahai tuannya Zubeir, lunasilah hutang-hutangnya dan Allah pun melunasinya, kata Abdullah.
Tak lama berselang, Zubeir ra pun terbunuh. Ia tak meninggalkan sekeping dinar pun maupun dirham. Peninggalannya hanyalah dua petak tanah, yang salah satunya berada di Ghabah (Madinah), lalu sebelas unit rumah di Madinah, dua unit rumah di Basrah, satu unit di Kufah, dan satu lagi di Mesir. Sedangkan hutang-hutang tersebut timbul karena Zubeir sering dititipi uang oleh orang-orang. Maka kata Zubeir, Anggap saja ini sebagai hutang, karena aku takut uang ini hilang. Sedangkan Zubeir sendiri tidak pernah menjabat sebagai gubernur maupun pengumpul zakat atau yang lainnya. Ia hanya mendapat bagian dari perangnya bersama Rasulullah, Abu Bakar, Umar, atau Utsman radhiyallaahu anhum.
Maka kuhitung total hutang yang ditanggungnya, dan jumlahnya mencapai 2,2 juta dirham! Hakiem bin Hizam pernah menemui Abdullah bin Zubeir dan bertanya, Wahai putera saudaraku, berapa hutang yang ditanggung saudaraku?. Maka Ibnu Zubeir merahasiakannya, dan hanya mengatakan seratus ribu. Hakiem pun berkomentar, Demi Allah, harta kalian takkan cukup untuk melunasinya menurutku. Lantas bagaimana menurutmu jika hutang tadi berjumlah 2,2 juta?! Tanya Ibnu Zubeir. Kalian takkan sanggup melunasinya. Dan jika kalian memang tidak sanggup, maka minta tolonglah kepadaku jawab Hakiem.
Abdullah lantas mengumumkan, Siapa yang pernah menghutangi Zubeir, maka silakan menemui kami di Ghabah. Maka datanglah Abdullah bin Jafar yang dahulu pernah menghutangi Zubeir sebesar 400 ribu dirham. Ibnu Jafar berkata kepada Ibnu Zubeir, Kalau kau setuju, hutang itu untuk kalian saja. Tidak, jawab Ibnu Zubeir. Kalau begitu, biarlah ia hutang yang paling akhir dilunasi kata Ibnu Jafar. Jangan begitu, jawab Ibnu Zubeir. Kalau begitu, berikan aku sekapling tanah dari yang kalian miliki pinta Ibnu Jafar. Baiklah. Kau boleh mengambil kapling dari sini hingga sana, kata Ibnu Zubeir.
Ibnu Jafar lantas menjual bagiannya tadi dan mendapat pelunasan atas hutangnya. Sedangkan tanah tersebut masih tersisa empat setengah kapling. Ibnu Zubeir lantas menghadap Muawiyah yang kala itu sedang bermajelis dengan Amru bin Utsman, Mundzir bin Zubeir, dan Ibnu Zamah. Muawiyah lantas bertanya, Berapa harga yang kau berikan untuk tanah Ghabah?. Seratus ribu per kapling jawab Ibnu Zubeir. Berapa kapling yang tersisa? Tanya Muawiyah. Empat setengah kapling jawab Ibnu Zubeir.
Maka Amru bin Utsman berkata, Aku membeli satu kapling seharga seratus ribu, sedangkan Mundzir bin Zubeir dan Ibnu Zamah juga mengatakan yang sama. Lalu Muawiyah bertanya, Berapa kapling yang tersisa?. Satu setengah kapling jawab Ibnu Zubeir. Kubeli seharga 150 ribu, kata Muawiyah. Sebelumnya, Abdullah bin Jafar menjual kaplingnya kepada Muawiyah seharga 600 ribu. Dan setelah Ibnu Zubeir selesai melunasi hutang ayahnya. Datanglah anak-anak Zubeir kepadanya untuk minta jatah warisan. Tapi kata Ibnu Zubeir, Tidak, demi Allah. Aku takkan membaginya kepada kalian sampai kuumumkan selama 4 tahun di musim haji, bahwa siapa saja yang pernah menghutangi Zubeir hendaklah mendatangi kami agar kami lunasi. Maka Ibnu Zubeir pun mengumumkannya selama 4 tahun.
Setelah berlalu empat tahun, barulah Ibnu Zubeir membagi sisa warisannya. Ketika itu, Zubeir meninggalkan 4 orang istri, dan setelah dikurangi sepertiganya, ternyata masing-masing istrinya mendapatkan 1,2 juta. Dan setelah ditotal, ternyata nilai total harta peninggalannya mencapai 50,2 juta ![1]
Sungguh luar biasa memang pengaruh doa. Tak hanya menolak musibah dan meringankan bencana, namun doa membalik itu semua menjadi karunia yang tak terhingga. Walau secara matematis jumlah hartanya takkan cukup untuk melunasi 10% dari hutangnya, akan tetapi lewat doa, itu semua teratasi. Kalaulah Zubeir mengajarkan doa tersebut kepada puteranya, maka doa apa kiranya yang harus kita baca agar terbebas dari lilitan hutang?
Dalam Shahih Muslim disebutkan, bahwa Rasulullah mengajarkan agar kita membaca doa berikut tiap hendak tidur,
Wahai Allah penguasa langit, arasy yang agung, dan penguasa segalanya. Wahai yang menurunkan Taurat, Injil, dan Al Quran. Wahai yang membelah biji dan benih (menjadi tanaman). Tiada ilah selain Engkau. Aku berlindung kepadaMu dari setiap kejahatan manusia yang jahat, sebab Engkaulah yang menguasai ubun-ubunnya. Engkaulah yang pertama, yang tiada apa pun sebelumMu; dan Engkaulah yang terakhir, yang tiada apa pun setelahMu. Engkaulah yang dhahir, yang tiada apa pun di atasMu; dan Engkaulah yang bathin, yang tiada apapun yang menghalangiMu. Lunasilah hutang kami dan entaskan kami dari kefakiran.[